Beberapa waktu yang lalu telah terbongkar kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka seorang PNS, dimana dalam kasus tersebut, tercatat ada 35 korban penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,12 miliar. Disebutkan bahwa kasus penipuan tersebut terjadi sejak tahun 2007. Dalam kasus penipuan ini, tersangka melancarkan aksinya dengan menawari sejumlah korban agar dapat diterima berkerja sebagai PNS di beberapa instansi pemerintah .
Peristiwa penipuan terhadap para pelamar CPNS tersebut patut menjadi perhatian kita bersama. Selengkapnya Download di sini